Skip to main content

Apa itu Anggota Koperasi?

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, anggota koperasi adalah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum dan memenuhi persyaratan keanggotaan koperasi tersebut. Anggota ini bisa berupa perorangan atau badan hukum yang menjadi bagian dari koperasi, berperan aktif dalam kegiatan usaha koperasi, serta menjalankan prinsip koperasi dan asas kekeluargaan. Berikut ini adalah panduan langkah demi langkah untuk mencatatkan Anggota Koperasi pada Accounting+.

Membuat Anggota Koperasi

  1. Klik menu Koperasi pada navigasi menu.
  2. Pilih Data Master → Anggota Koperasi.
  3. Klik tombol **Tambah, **tombol ini berada di pojok kanan.
  4. Isikan informasi utama dan Alamat :
add-coopmember.png
  • Informasi Tambahan
additional-coopmember.png
  • Informasi Bank
bank-coopmember.png
  1. Cek kembali isian Anda, apabila sudah sesuai klik Simpan.

Melihat Anggota Koperasi

  1. Setelah di Simpan, list Anggota Koperasi akan ditampilkan sesuai gambar di bawah ini:
list-coopmember.png
  1. Klik titik tiga di bagian kanan list Anggota Koperasi. Titik tiga ini merupakan _More Options _yang terdiri dari pilihan Detail dan Edit
  2. Klik Detail, digunakan untuk melihat detail informasi dari list data.
detail-coopmember.png

Mengedit Anggota Koperasi

  1. Klik menu Koperasi pada navigasi menu.
  2. Pilih Data Master → Anggota Koperasi
  3. Cari dokumen, Klik tanda tiga titik untuk melihat detail.
  4. Pilih tombol Ubah di kanan atas. Lalu perbarui data yang ingin diperbarui.
edit-coopmember.png
  1. Klik tombol Simpan untuk menyimpan perubahan data anggota koperasi.